حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَ بَنَاتُكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ وَ عَمَّاتُكُمْ وَ خَالاَتُكُمْ وَ بَنَاتُ اْلاَخِ وَ بَنَاتُ اْلاُخْتِ. النساء:23
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yanglaki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab itu sebagai berikut :
1. Ibu. Yang dimaksud adalah wanita yang melahirkannya.Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung,saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung,saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada hubungan sepesusuan
Firman Allah :
وَ اُمَّهَاتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ. . النساء:23
Diharamkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. البخارى و مسلم و ابو داود و احمد و النسائى و ابن ماجه
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُرِيْدَ عَلَى اِبْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ: اِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِى، اِنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ. وَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. مسلم 2:1071
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى اَفْلَحَ اِسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ. فَاَخْبَرَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَقَالَ لَهَا: لاَ تَحْجِبِى مِنْهُ، فَاِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. مسلم
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa haramnya wanita untuk dinikahi karena hubungan pesusuan inisabagai berikut :
1. Ibu susu, yakni ibu yang menyusuinya. Maksudnya ialah wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
2. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibudari suami wanita yang pernah menyusuinya.
3. Anak susu, yakni wanita yang pernah disusui istrinya. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
4. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.
5. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena hubungan mushaharah (perkawinan)
Firman Allah SWT :
وَ اُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَ رَبَائِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَائِكُمُ الّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلاَئِلُ اَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ. النساء:23
وَ لاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ ابَاؤُكُمْ مّنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّ مَقْتًا وَّ سَآءَ سَبِيْلاً. النساء:22
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
1. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
3. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya kebawah.
4. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
No comments:
Post a Comment